top of page

Geger WNI Ditahan di Jepang, Ada Apa?

Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Hiroshima, Jepang ditahan oleh polisi akibat melantarkan jasad bayi. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun buka suara terkait kasus ini.

Juru Bicara (Jubir) Kemlu Lalu Muhamad Iqbal menyebut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka telah menerima informasi. Seorang WNI berjenis kelamin perempuan memang ditahan oleh polisi Jepang.


"WNI tersebut atas nama JP dan usia 21 tahun. Ia pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan sehingga meninggal," jelas Lalu dalam pernyataannya pada Kamis (29/2/2024).

Laporan KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang. WNI tersebut tercatat datang ke Jepang sejak September 2013 silam.


WNI itu diduga menelantarkan bayinya yang baru lahir di asrama perusahaan pada 23-25 Februari dan kemudian ditangkap polisi pada Senin (26/2/2023) waktu setempat. Lalu menyebut saat ini KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak terkait lainnya, termasuk pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang atau kumiai.


"Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP. Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP," tambah Lalu.

"Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses," tutupnya.


Sebelumnya kabar WNI di Jepang menelantarkan jasad bayi telah ramai dibahas di media sosial. Kasus ini ketahuan setelah seorang rekan kerjanya menemukan jasad bayi yang dibungkus dengan tali pusar masih menempel di badannya. Ia pun kemudian melaporkan penemuan tersebut ke polisi.



Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page