top of page

China Akan Larang Warga Pakai Pakaian yang Dianggap Penodaan


China akan melarang warga negaranya mengenakan pakaian yang dianggap 'menyakiti' bangsa atau penodaan karena melanggar undang-undang.


Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional berupaya melarang pakaian dan simbol-simbol yang dianggap "merusak semangat bangsa China" dengan mengeluarkan usulan amandemen undang-undang pada Agustus lalu.


Aturan ini merupakan bagian dari usulan amandemen Undang-Undang Administrasi Keamanan Publik.


Pihak berwenang China kerap memakai frasa merusak semangat bangsa untuk menunjukkan patriotisme, atau kurangnya patriotisme.


"Melarang memakai atau memaksa orang lain untuk memakai [barang-barang yang melanggar hukum di tempat umum]," demikian bunyi amandemen itu, dikutip CNN, pada 11 September.


Berdasarkan draf amandemen UU itu, memakai pakaian yang dianggap tak sesuai dan mengeluh soal China di media sosial juga akan didenda 5.000 yuan atau 15 hari penjara.


Namun, draft tersebut tak merinci pakaian jenis apa yang kemungkinan akan dilarang.

Rancangan amandemen itu juga akan melarang warga yang memproduksi, menyebarkan, mempublikasikan, dan menyebarkan artikel atau pernyataan yang dianggap merusak "semangat" China.


Kata-kata dalam rancangan amandemen ini mengingatkan publik soal bahasa yang digunakan China untuk mengekang kebebasan berpendapat di dalam negeri.


Sejumlah pakar hukum mempertanyakan keanehan yang tampak jelas dari usulan amandemen tersebut dan tak ada pedoman khusus.


"Siapa yang akan mengukuhkan semangat bangsa Tiongkok, dan melalui prosedur apa?" kata profesor studi konstitusional dari East China University of Political Science and Law di Shanghai, Tong Zhiwei, di platform mirip Twitter di Tiongkok, Weibo.


Tong berpendapat jika Komite Tetap mengesahkan pasal sesuai dengan rancangan undang-undang saat ini pasti akan mengarah ke penegakan hukum dan peradilan yang menangkap dan menghukum orang-orang berdasarkan kehendak para pemimpin mereka.


"[Ini] akan menyebabkan kerugian yang tiada habisnya," kata dia.


Profesor hukum pidana dari Universitas Tsinghua di Beijing, Lao Dongyan, mengatakan undang-undang tersebut bisa berarti pelanggaran hak-hak masyarakat.


"Kekuasaan negara secara langsung mencampuri urusan pakaian sehari-hari warga negara, yang jelas merupakan intervensi yang melampaui batas," tulis Lao di Weibo.


Lao juga menyatakan amandemen tersebut bisa memicu nasionalisme ekstrem dan meningkatkan antagonisme dengan beberapa negara.


"Sehingga menempatkan (negara kita) pada posisi pasif secara diplomatis," ujar dia.



Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page